SISTEM PENGELOLAAN
Yayasan Pendidikan dan Sosial Ma’arif Taman Sepanjang (disingkat YPM) adalah Yayasan lokal (YPM mempunyai akte sendiri), bernaung dibawah LP Ma’arif, kemudian Madrasah Menengah Pertama (MMP) setingkat MTs (Madrasah Tsanawiyah) yang berdiri pada tanggal 15 Maret 1964.
Dengan adanya 2 sekolah tersebut, maka oleh pengurus dirasakan perlunya mendirikan sebuah Yayasan dengan nama “Yayasan Kesejahteraan Madrasah” yakni pada tanggal 17 September 1964. Nama yayasan berikut bunyi pas al mengenai tujuan diubah menjadi “Yayasan Pendidikan Ma’arif” yakni pada tanggal 1 Agustus 1979.
Sekolah-sekolah YPM Sepanjang berkembang terus dan yayasan mampu menyediakan tanah sebagai Sarana Gedung Sekolah.
Di Tahun Ajaran 2007/2008 ada 33 (tiga puluh tiga) unit sekolah dan sebuah panti Asuhan yang dikelola oleh YPM yakni :
1. Play Group di Wonocolo
2. TK. Muslimat I Wonocolo
3. SD. Ma’arif YPM Wonocolo Status Terakreditasi A
4. SLTP YPM-1 Sepanjang Status Terakreditasi A
5. SMP YPM-2 Panjunan Status Terakreditasi B
6. SMP YPM-3 Bringinbendo Status Terakreditasi A
7. SMP YPM-4 Bohar Status Terakreditas B
8. SMP YPM-5 Driyorejo Status Terakreditasi A
9. SMP YPM-6 Tarik Status Terakreditasi A
10. SMP YPM-7 Sarirogo Status Terakreditasi A
11. SMP YPM-8 Curahmalang Status Diakui
12. MTs. YPM-1 Wonoayu Staus Terakreditasi B
13. MTs. YPM-2 Sarirogo Status Terakreditasi B
14. MTs. YPM-5 Gedangan Status Diakui
15. MTs. YPM-6 Kedung Sekar
16. SMA Wachid Hasyim 2 Sepanjang Status Terakreditasi A
17. SMA YPM-2 Panjunan Status Terakreditasi B
18. SMA YPM-3 Sumobito Jombang Status Terakreditasi B
19. SMA YPM-4 Driyorejo Status Terakreditasi B
20. SMK YPM-1 Sepanjang Status Disamakan
21. SMK YPM-2 Sepanjang Status Terakreditasi A
22. SMK YPM-3 Sepanjang Status Terakreditasi A
23. SMK YPM-4 Bringinbendo Status Terakreditasi A
24. SMK YPM-5 Panjunan Status Terakreditasi A
25. SMK YPM-7 Tarik Status Terakreditasi A
26. SMK YPM-8 Sarirogo Status Terakreditasi A
27. SMK YPM-11 Wonoayu Status Terakreditasi A
28. SMK YPM 14 Sumobito Status Terakreditasi B
29. Sekolah Tinggi Teknik (STT YPM) Terakreditasi C
30. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE YPM) Terakreditasi C
32. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH YPM) Terakreditasi B
33. Akademi Analis Kesehatan (AAK YPM) Terakreditasi B
34. Pondok Pesantren Nurul Islam
35. Panti Asuhan
Pada dasarnya pengelolaan sekolah-sekolah YPM oleh Yayasan adalah sistem desentralisasi dengan :
1. Â Â Â Pengendaliaan oleh Yayasan (dengan wewenang dan tanggung jawab Yayasan) dalam hal :
* Struktur Program Pendidikan
* Pengangkatan/Pemantauan / Pemberhentian Pimpinan
* Penentuan besarnya gaji dan honorarium
* Penentuan besarnya SPP dan pungutan lainya
* Penentuan penggunaan gedung
* Penggunaan ( penyetoran ) uang Pendaftaran dan Sumbangan Gedung
* Penyediaan Semua Sarana
* Penentuan Hari Libur
2. Â Â Â Otonomi dan Tanggung Jawab Pimpinan Sekolah :
* Teknik dan Administrasi Pendidikan
* Pengelolaan Uang SPP, dengan batasan RAB bulanan yang telah disetujui Yayasan
* Kebersihan dan ketertiban Sekolah
* Semua upaya dan kegiatan meningkatkan prestasi dan mutu pendidikan
* Pemantauan sekolah-sekolah oleh Yayasan, dilakukan dengan menciptakan mekanisme kerja dan pembuatan beberapa instrumen.


